Pengertian Bantuan Sosial untuk Komunitas Budaya
(Wilayah Kalimantan)
Tujuan
- Melestarikan keberadaan komunitas budaya sebagai wujud keragaman budaya;
- Mengoptimalkan pemanfaatan unsur komunitas budaya sebagai sarana penguatan karakter dan jatidiri bangsa;
- Meningkatkan pemberdayaan dan revitalisasi komunitas budaya.
Sasaran :
- Strategis-potensial bagi pembangunan karakter, penguatan jatidiri dan penguatan keragaman budaya bangsa
- Mengalami degradasi budaya (fisik dan non-fisik) signifikan
- Mengalami permasalahan hak dasar eksistensi dan hak ekspresi budaya
Pengertian komunitas
budaya secara kelembagaan:
- Keraton – Rumah Adat
- Desa Adat – Budaya
- Organisasi Kepercayaan
- Lembaga Adat – Budaya (Cth. Sanggar Tradisional)
- Komunitas Adat (entitas adat yang tidak dibatasi oleh administrasi wilayah secara formal)
Kriteria komunitas budaya:
- Memiliki kekuatan identitas budaya
- Memiliki kegiatan budaya yang khas, serta dilaksanakan secara rutin
- Memiliki pola dan aktivitas yang khas (tradisi), yang diperoleh secara turun-temurun lintas generasi (tradisional)
- Memiliki organisasi kelembagaan yang kesinambungan
Syarat:
- Akta notaris (melegalformalkan kelembagaan dan pengurus)
- NPWP atas nama lembaga/Komunitas Budaya
- Rekening Bank Pemerintah a/n Lembaga Komunitas Budaya (boleh BPD dimasing-masing daerah)
- Dapat melaksanakan program bantuan sosial sesuai dengan usulan dan spesifikasi yang diajukan
- Memenuhi syarat pengusulan sebagaimana pedoman bansos (terlampir pada entry post sebelumnya)
- Tidak digunakan untuk orientasi profit
Lembaga pengusul; adalah komunitas budaya yang
bersangkutan. Tidak diperkenankan diusulkan oleh instansi pemerintah daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar