Jumat, 08 Februari 2013

Pengertian Bansos Komunitas Budaya


Pengertian Bantuan Sosial untuk Komunitas Budaya
(Wilayah Kalimantan)

Tujuan
  • Melestarikan keberadaan komunitas budaya sebagai wujud  keragaman budaya;
  • Mengoptimalkan pemanfaatan unsur komunitas budaya sebagai sarana penguatan karakter dan jatidiri bangsa;
  • Meningkatkan pemberdayaan dan revitalisasi komunitas budaya.

Sasaran :
  • Strategis-potensial bagi pembangunan karakter, penguatan jatidiri dan penguatan keragaman budaya bangsa
  • Mengalami degradasi budaya (fisik dan non-fisik) signifikan
  • Mengalami permasalahan hak dasar eksistensi dan hak ekspresi budaya

Pengertian komunitas budaya secara kelembagaan:
  • Keraton Rumah Adat
  • Desa Adat – Budaya
  • Organisasi Kepercayaan
  • Lembaga Adat – Budaya (Cth. Sanggar Tradisional)
  • Komunitas Adat (entitas adat yang tidak dibatasi oleh administrasi wilayah secara formal)

Kriteria komunitas budaya:
  • Memiliki kekuatan identitas budaya
  • Memiliki kegiatan budaya yang khas, serta dilaksanakan secara rutin
  • Memiliki pola dan aktivitas yang khas (tradisi), yang diperoleh secara turun-temurun lintas generasi (tradisional)
  • Memiliki organisasi kelembagaan yang kesinambungan

Syarat:
  • Akta notaris (melegalformalkan kelembagaan dan pengurus)
  • NPWP atas nama lembaga/Komunitas Budaya
  • Rekening Bank Pemerintah a/n Lembaga Komunitas Budaya (boleh BPD dimasing-masing daerah)
  • Dapat melaksanakan program bantuan sosial sesuai dengan usulan dan spesifikasi yang diajukan
  • Memenuhi syarat pengusulan sebagaimana pedoman bansos (terlampir pada entry post sebelumnya)
  • Tidak digunakan untuk orientasi profit

Lembaga pengusul; adalah komunitas budaya yang bersangkutan. Tidak diperkenankan diusulkan oleh instansi pemerintah daerah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar