1. Latar Belakang
- · Pertama-tama gambarkan tentang kondisi lingkungan sekitar secara umum; bisa nilai-nilai atau tradisi yang masih berlaku, komunitas dengan gambaran para anggotanya yang ada saat ini, atau wilayah dengan gambaran kondisi para penduduknya, serta lain sebagainya.
- · Lalu gambarkan tentang keberadaan komunitas budaya kita; apa, siapa, mengapa, dimana dan bagaimana komunitas budaya ini ada. Sekiranya komunitas budaya ini ingin diketahui secara detail, bisa juga ditambah dengan kekhasan atau ciri-ciri khusus yang menjelaskan identitas komunitas budaya ini.
- · Gambarkan tentang kondisi ideal yang seharusnya atau diharapkan terjadi dari keberadaan komunitas budaya ini. Baik menurut tradisi, menurut nilai-nilai budaya yang berlaku secara umum, atau menurut cita-cita bersama para anggotanya, dan lain sebagainya.
- · Gambarkan tentang kondisi riil atau kenyataan yang ada pada saat ini. Sehingga, antara kondisi yang seharusnya atau diharapkan terjadi (menurut tradisi, nilai-nilai, atau cita-cita bersama) tersebut, dengan kenyataan yang ada pada saat ini akan muncul suatu persoalan atau permasalahan.
- · Dari hal tersebut, kadang banyak masalah atau persoalan yang muncul. Ada masalah yang bisa dicarikan solusinya secara mandiri oleh komunitas budaya yang bersangkutan, ada juga masalah yang masih harus membutuhkan intervensi (bantuan) dari pihak luar. Oleh karena itu, gambarkan masalah-masalah yang sekirannya membutuhkan intervensi bantuan dari pemerintah, lalu fokuskan kepada masalah yang lebih khusus yang disebabkan oleh karena keterbatasan komunitas. Contoh, kondisi balai patamuan adat yang sudah rusak atapnya sehingga seringkali tidak dapat digunakan ketika musim hujan, atau peralatan musik tradisional komunitas yang mulai banyak rusak sehingga aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan seni musik dan tari tradisional seringkali menjadi terkendala, dan lain sebagainya. Catatan; selayaknya antara yang menjadi kebutuhan untuk diintervensi melalui bantuan sosial dengan jenis danbentuk bantuan yang diajukan atau diusulkan harus sinkron atau sesuai.
2.
Tujuan
Tujuan adalah kondisi nyata yang ingin
dicapai, diharapkan atau dicita-citakan oleh komunitas budaya seandainya
bantuan sosial ini dapat diterima. Cth, melestarikan
fungsi balai patamuan adat dikampung …… sebagai sarana untuk untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan bersama masyarakat adat ……,melindungi dan melestarikan seni
musik dan tari tradisional …………. yang mulai punah atau dilupakan oleh masyarakat,
……. dan lain sebagainya
3.
Bentuk bantuan
Sekalipun bantua sosial ini berupa
dana yang langsung akan diterima oleh komunitas budaya bersangkutan (jika lolos
untuk dipenuhi), maka bentuk bantuan harus berupa pemenuhan kebutuhan yang akan
atau dapat dilakukan dengan bantuan dana tersebut. Cth, biaya pemasangan alat penerangan listrik pada balai patamuan adat, bahan
sirap untuk renovasi balai adat, atau seperangkat alat tabuh tradisional untuk
mengiringi musik tarian tradisional dalam kegiatan …… dimasyarakat, dan lain
sebagainya (tergantung pada jenis dan bentuk banatuan yang dibutuhkan).
4.
Kemanfaatan
Kemanfaatan disini adalah manfaat langsung dan manfaat tidak
langsung yang dapat dirasakan dari bantuan sosial ini oleh komunitas budaya
yang bersangkutan, dan juga oleh masyarakat secara umum.
5.
Tahapan
Kegiatan
Tahapan kegiatan ini adalah langkah-langkah yang telah,
sedang dan akan dilaksanakan terkait dengan pengajuan bantuan sosial dari komunitas
budaya.
Kita ambil contoh konkrit dan sederhana adalah tahapan
kegiatan (dari a – h) yang dilaksanakan oleh komunitas adat A, dimana komunitas
ini ceritanya mengajukan bantuan renovasi balai patamuan dan pantak gapura adat
(perlu diingat, setiap tahapan tergantung pada kebutuhan, bentuk, dan jenis komunitas
budaya yang mengajukan proposal);
a.
Tahap 1, pertemuan sosialisasi warga adat (tentang bantuan sosial dan
rencana pengajuannya)
b.
Tahap 2, pertemuan antar pengurus adat untuk mengidentifikasi kebutuhan
komunitas adat yang bisa diajukan kepada pemerintah melalui Kemdikbud. Dalam
hal ini diasumsikan adalah renovasi balai patamuan dan pantak gapura adat.
c.
Tahap 3, pertemuan pengurus adat untuk pembagian tugas dalam menyusun proposal
dan rencana pembiayaannya (biaya yang digunakan untuk menyusun proposal dan
syarat-syarat kelengkapannya)
d.
Tahap 4, mengurus kelengkapan syarat-syarat formal kelembagaan (akta
notaris, NPWP dan rek. Bank)
e.
Tahap 5, sosialisasi kembali kepada warga anggota komunitas adat tentang
informasi jumlah bantuan yang telah disetujui, dan strategi dalam penggunaannya
sesuai dengan rencana biaya yang telah diajukan.
f.
Tahap 6, melakukan pembelian alat dan bahan-bahan perlengkapan renovasi
g.
Tahap 7, melakukan kegiatan gotong royong warga dalam pelaksanaan renovasi
dan pembuatan pantak gapura
h.
Tahap 8, menyusun laporan.
Pelaporan usahakan dibuat tiga rangkap atau dicopy dalam tiga
rangkap (untuk diketahui oleh anggota komunitas satu rangkap, untuk pendamping
sebagai bahan evaluasi satu rangkap, dan untuk dilaporkan kepada pemberi
bantuan yaitu kementerian Pendidikan dan Kebudayaan satu rangkap). Laporan
terdiri dari uraian awal pelaksanaan hingga akhir, dan laporan penggunaan
anggaran yang diajukan beserta alat-alat buktinya.
6.
Monitoring,
Evaluasi dan Pelaporan
Monitoring dan evaluasi dalam hal ini juga akan dilakukan
oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya dan pendamping yang telah ditunjuk, dari
proses awal hingga akhir pelaksanaan. Dalam rencana monitoring dan evaluasi,
komunitas budaya diharapkan membuat rencana pelaksanaan kegiatan monitoring dan
evaluasi ini secara seksama. Yaitu dengan cara menyusun rencana pelaporan
setiap tahapan pelaksanaan kegiatan, dan target kemajuan atau hasil yang bisa
diukur dalam pelaksanaannya. Contoh, dalam kegiatan tahapan kegiatan sosialisasi
awal, maka asumsi laporan kemajuan hasil yang bisa diukur adalah target jumlah
anggota komunitas yang ikut dalam pertemuan sosialisasi (target adalah sekian
anggota komunitas yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi pertemuan awal). Contoh
lain pada tahapan pembelian peralatan atau perlengkapan, maka asumsi laporan kemajuan
atau hasil yang bisa diukur adalah target jumlah dan jenis peralatan atau perlengkapan
yang bisa dibeli sesuai dengan item jumlah biaya yang diajukan (contoh target
hasil adalah satu set alat musik perkusi yang terbuat dari tembaga yanag tediri
dari ……..). Atau contoh lain, dalam tahapan pelaksanaan kegiatan renovasi atap
balai patamuan adat yang luasnya sekian meter persegi, maka asumsi laporan
kemajuan atau hasil yang bisa diukur adalah luas atap yang akan dapat diganti baru
(contoh target hasil yang ingin dicapai adalah 4 x 8 meter persegi luas atap balai
pataamuan dapat diganti dengan jenis atap sirap).
Jika dalam realisasi pelaksanaan tahapan kegiatan, laporan kemajuan
atau hasil tidak tercapai sesuai dengan rencana yang disusun, maka komunitas budaya
harus menjelaskan mengapa hal tersebut tidak tercapai atau bisa terjadi.
Oleh karena itu dalam menyusun proposal perlu diperhatikan
hal-hal sebagai berikut; pertama) identifikasi
kebutuhan secermat mungkin, kedua) membuat
tahapan-tahapan kegiatan dengan jelas dan berurutan, sehingga berhasil atau
tidaknya tahapan pelaksanaan akan dapat diukur dan dilihat secara bersama, dan ketiga) membuat laporan pelaksanaan sedetail
mungkin sesuai dengan tahapan dan anggaran biaya yang diajukan.
7.
Jadwal
Kegiatan
Jadwal kegiatan adalah instrumen yang disusun oleh komunitas
budaya dan akan digunakan sebagai salah satu alat monitoring dan evaluasi secara bersama. Baik
oleh pendamping yang ditunjuk maupun oleh komunitas budaya yang bersangkutan.
Jadwal kegiatan ini disusun dengan membuat tahapan pelaksanaan dengan ukuran
waktu, contohnya adalah dengan menyusun kolom jadwal kegiataan dalam hitungan
minggu seperti berikut ini
Jadwal Kegiatan
|
Minggu
|
|||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
|
Sosialisasi
awal
|
√
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Identifikasi
kebutuhan
|
√
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyusunan
proposal
|
|
√
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengurus kelengkapan
|
|
√
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pengiriman
proposal
|
|
|
√
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Sosialisasi informasi jumlah dana
diterima
|
|
|
|
√
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Rencana pelaksanaan realisasi
anggaran
|
|
|
|
√
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pelaksanaan pembelian
bahan/peralatanan
|
|
|
|
|
√
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dan seterusnya ………
|
|
|
|
|
√
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8.
Personalia
Personalia dimaksud adalah susunan pantia yang secara teknis
bertanggungjawab dalam kegiatan realisasi pelaksanaan bantuan. Personalia ini
bisa pengurus komunitas budaya yang bersangkutan, atau anggota dari komunitas
budaya yang ditunjuk oleh pengurus komunitas dimaksud. Akan tetapi, jika
personalia adalah anggota komunitas diluar pengurus, maka dibutuhkan surat perjanjian
pelaksanaan teknis kerja antara pengurus dan panitia teknis. Oleh sebab itu, diusahakan
yang menjadi personalia adalah pengurus komunitas budaya yang bersangkutan. Karena
pengurus adalah wakil komunitas yang akan menadatangani kontrak perjanjian realisasi anggaran bansos antara
komunitas budaya dengan pihak kementerian, dalam hal ini Direktorat Pembinaan
Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi.
9.
Rencana
Biaya
Rencana biaya adalah anggaran yang diusulkan atau diajukan,
dan rencana penggunaannya yang disusun secara detail dari anggaran yang
diusulkan atau diajukan tersebut. pertanyaannya tentu adalah, apakah biaya
penyusunan proposal dan pengurusan syarat-syarat administrasi masuk dalam
rencana anggaran biaya yang diajukan. Jawabannya adalah tidak. Karena konsekuensi
biaya tambahan yang dikeluarkan oleh komunitas menjadi tanggungjawab komunitas
bersangkutan.
Analisis resiko adalah cara menganalisa resiko dari dampak
dan kemungkinan-kemungkianannya yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan, atau
yang terjadi dalam realisasi pengelolaan pasca bantuan.
Contohnya adalah resiko yang muncul dari dampak pelaksanaan realisasi
anggaran bantuan adalah adanya dominasi dari pengurus serta perpecahan yang terjadi antar sesama anggota komunitas budaya. Maka komunitas perlu
mengidentifikasi langkah-langkah apa yang harus dilaksanakan, sehingga dampak
dan kemungkinan-kemungkinannya yang terjadi seperti itu dapat diminimalisir. Dan resiko-resiko lain sebagainya
Catatan. Jika sekiranya resiko dari dampak dan
kemungkinan-kemungkinannya yang terjadi dalam pelaksanaan atau adalam pengelolaannya
pasca bantuan dirasa tidak ada, maka tidak perlu memaksa untuk menyusunnya.
Demikian
teknis membuat proposal disusun, semoga bermanfaat. Sekali lagi mohon diingat
syarat-syarat yang telah menjadi ketentuan dalam mengajukan proposal dan mendapatkan
bantuan sosial yaitu;
- Akta notaris, NPWP dan Rek. Bank, semua atas nama komunitas
- Tidak sedang menerima bantuan sosial yang sama dari Pemerintah Daerah, atau dari Direktorat yang lain pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
LAMPIRAN-LAMPIRAN (kecuali surat pengantar permohonan yang harus dibuat terpisah, maka
lampiran-lampiran dapat disatukan dengan proposal dalam satu bundel)
1.Akte Notaris
2. NPWP
3.Fotokopi No. Rekening (BNI, BRI, mandiri, BTPN, atau BPD)
4. Surat Pernyataan
Sekian dan terima kasih
Tim BPNB Pontianak
Las Vegas, NV - MapYRO
BalasHapusWelcome 공주 출장마사지 to My Vegas, where you can 경산 출장샵 stay and play the 안산 출장샵 best 시흥 출장마사지 table games, nightlife, restaurants and more! Rating: 5 · 1 계룡 출장안마 review